contact@domain.com
Perum Cikalan Permai I No.7 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Sekolah Kader Restorative Justice

Pengabdian berbasis riset memfokuskan pada “Sekolah Restorative Justice: Gerakan Kader Muhammadiyah Bantul dalam menyelesaikan Sengketa Pidana berbasis Kearifan Lokal” merupakan implementasi dari hasil dari penelitian dan publikasi pengusul. Desain sekolah restorative justice ini merupakan bentuk program penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat kader Muhammadiyah melalui mediasi dan musyawarah. Hal ini bertujuan untuk membangun komitmen kebangsaan Muhammadiyah Bantul dalam penguatan sistem hukum di Indonesia. Sebagai sebuah pendekatan baru, tentu Restorative Justice belum banyak dipahami dan diterapkan oleh mitra masyarakat: Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammadiyah Bantul dan Rumah Muda Integritas.

Program pengabdian berbasis riset sebagai upaya membangun alternatif pendekatan penyelesaian dalam kasus-kasus pidana ini dilatarbelakangi berbagai persoalan keadilan retributif semakin menyedihkan, “no viral no justice”, kasus-kasus harus di viralkan dulu baru memperoleh keadilan. Kondisi tersebut memerlukan reformasi hukum pidana berdasarkan restorative justice yang meliputi penghentian perkara pada tahap pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan dengan mempertimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan kepentingan hukum lainnya yang ingin dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta respon masyarakat. Keadilan restoratif bertujuan terciptanya peradilan yang adil yang menggabungkan mekanisme peradilan pidana dengan partisipasi masyarakat dalam mediasi / musyawarah, terutama mengedepankan nilai-nilai musyawarah mufakat untuk menjaga harga diri, dan martabat korban. Selain itu, manfaat pendekatan restorative justice adalah terciptanya keharmonisan sosial dan kerukunan dalam masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *