contact@domain.com
Perum Cikalan Permai I No.7 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Workshop Advokasi Kebijakan Publik Bagi Kader Muhammadiyah

di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, 11 Juli 2025

1. Analisis Situasi

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) merupakan salah satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) di lingkungan Muhammadiyah yang mengurusi dua isu utama, yaitu: pertama, politik kebangsaan: ruang lingkupnya terkait dengan urusan pemilu, partai politik, dan diaspora kader untuk pengisian jabatan pada lembaga-lembaga negara baik di tingkat nasional maupun daerah. Kedua, kebijakan publik, ruang lingkupnya terkait pada respon serta keterlibatan dalam proses pembuatan kebijakan publik yang terkait dengan urusan hajat hidup orang banyak, seperti urusan lingkungan hidup, Sumber Daya Alam (SDA), agraria/ pertanahan, Hak Asasi Manusia (HAM), buruh/ pekerja, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1208/Kep/I.0/B/2022 Tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah tanggal 14 Desember 2022 M, menyebutkan bahwa visi pengembangan Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik, adalah:

“Berkembangnya partisipasi aktif dan peran warga Muhammadiyah dalam dinamika kebangsaan yang didasari oleh prinsip akhlaqul karimah, Kepribadian, dan Khitah Perjuangan sejalan posisi Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah kemasyarakatan menuju terwujudnya kehidupan bangsa dan negara yang lebih maju, adil, makmur, mandiri, bermartabat dan berdaulat”.

Untuk melaksanakan visi pengembangan tersebut, Garis Besar Program Kerja LHKP berdasarkan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48 terkait kebijakan publik dalam program organisasi dan kepemimpinan adalah mengintensifkan gerakan advokasi berbasis kebijakan (advocacy based-policy) dan mendorong kebijakan berbasis realitas (evidence based-policy) yang berwujud:

  1. Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil serta penegakan demokrasi yang lebih substantif dan berperadaban;
  2. Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam berbagai aliansi strategis sebagai upaya penguatan masyarakat sipil serta penegakan demokrasi yang lebih substantif dan berperadaban.
  3. Mengintensifkan gerakan aksi antikorupsi dengan pengembangan jaringan dan kerja sama berbagai lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan berbagai komunitas dalam masyarakat.
  4. Memperkuat dan mewujudkan infrasturktur sumber daya manusia yang mendukung penguatan jejaring lintas lembaga swadaya masyarakat dan lintas stakeholder baik lembaga pemerintahan maupun swasta.
  5. Meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota Muhammadiyah dalam bidang kepartaian dan pemilu sehingga mampu mendorong keterlibatan yang lebih inkluisif, kritis dan berkeadaban di bidang politik-pemerintahan baik di Lembaga pemerintahan maupun Lembaga auxiliary agencies
  6. Memperkuat kajian dengan memproduksi kertas posisi (policy brief) untuk memperkuat dampak advokasi kebijakan publik.
  7. Membuka pusat-pusat pengaduan dan mengefektifkan database untuk memperkuat peran advokasi kemanusiaan baik di tingkat lokal maupun nasional sejalan misi dan kepribadian Muhammadiyah.

Untuk itulah penguatan kaderisasi tersebut diperlukan melalui Workshop Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik. Advokasi kebijakan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok organisasi maupun perorangan yang bekerjasama untuk mencapai perubahan dalam sebuah kebijakan maupun program untuk menyelesaikan suatu isu atau masalah tertentu.[1] Workshop ini dilatarbelakangi faktor internal dan eksternal. Faktor internal terkait dengan sumber daya manusia dalam memahami advokasi kebijakan publik berbasis masyarakat, masih lemahnya kemampuan melakukan advokasi kebijakan publik di Indonesia, dan termasuk lemahnya analisis riset dalam melakukan kritik kebijakan publik. Faktor eksternal terkait dengan kondisi pemerintahan Indonesia pasca Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR, DPD, DPRD dan Pemiihan Kepala Daerah di Yogyakarta yang menyebabkan banyaknya isu-isu politik dan hukum yang menyimpang dari nilai-nilai konstitusionalisme, nilai-nilai etika kebangsaan, dan nilai-nilai humanisme ke Indonesiaan, sekaligus menurunnya etika kebangsaan sebagian elit politik pemerintahan. Moh Mahfud MD menyatakan bahwa situasi politik dan penegakan hukum saat ini semakin buruk.[2]

Secara khusus, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. M Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa dampak dari demokrasi yang transaksional menyebabkan maraknya korupsi, tandus akal budi dan daya nalar politik kerakyatan. Sehingga perlu Aktualisasi Risalah Pencerahan dalam Kehidupan Kebangsaan yang dilakukan semua unit pimpinan Muhammadiyah dan Amal Usaha menjalin komunikasi dengan semua elemen bangsa melalui agenda silaturahim kebangsaan. Selain itu, agar  Muhammadiyah juga turut melakukan agenda riset problem daerah, kajian hasil riset dan tawaran kerja sama perumusan konsep arah pembangunan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berbasis daulat rakyat dan transparansi publik termasuk pendidikan politik transformatif. Riset ini perlu diarahkan dalam konteks problem-problem kebangsaan dan sekaligus mencari solusinya.[3]

Untuk mengimplementasikan pesan tersebut diperlukan kolaborasi Gerakan kampus (Pengabdian Dosen UMY), dan organisasi Muhammadiyah (LHKP PP Muhammadiyah). Untuk itulah kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kolaborasi dalam rangka mewujudkan sistem demokrasi yang partisipatif melalui pengkajian, pengabdian dan advokasi kebijakan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai konstitusi dan etika kebangsaan. Dengan fokus utama melakukan pembinaan kader-kader dalam melakukan advokasi kebijakan publik bagi kader-kader pimpinan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan organisasi Otonom Muhammadiyah lainnya di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


[1] Afcalia Anggraeni, M. Hadi Makmur, Sutomo., Advokasi Kebijakan untuk Pemenuhan Kepentingan Petani di Desa Puger Kulon dan Puger Wetan Kecamatan Puger KabupatenJember, Electronical Journal of Social and Political Sciences (E-SOSPOL), [S.l.], v. 9, n. 2, p. 143-153, june 2022. https://doi.org/10.19184/e-sos.v9i2.31312.

[2] Mahfud MD: Situasi Politik dan Penegakan Hukum Sekarang Makin Buruk", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/12590051/mahfud-md-situasi-politik-dan-penegakan-hukum-sekarang-makin-buruk, diakses pada tanggal 23 Oktober 2024

[3] Busyro Muqoddas: Riset untuk Mencari Solusi Problem Kebangsaan, https://web.suaramuhammadiyah.id/2019/05/11/busyro-muqoddas-riset-untuk-mencari-solusi-problem-kebangsaan/, diakses tanggal 7 November 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *