contact@domain.com
Perum Cikalan Permai I No.7 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Penguatan Pemahaman Guru Pada Sekolah Muhammadiyah Dalam Menghadapi Persoalan Hukum

Guru pada sekolah Muhammadiyah adalah pendidik professional yang berkepribadian Muhammadiyah dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Peran guru pada bidang Pendidikan di Muhammadiyah bertujuan untuk menyiapkan lingkungan yang memupuk kesadaran akan kehadiran ALLAH SWT sebagi Rabb dan juga dapat menguasai ilmu pengetahuan seni dan teknologi. Salah satu peran guru pada sekolah – sekolah Muhammadiyah adalah mengubah tata laku masyarakat terdahulu antara lain meluruskan tata laku penguasa dalam ritual. Mereka mengajak masyarakat memahami agama Islam seutuhnya, termasuk dalam mendidik masyarakat memahami ilmu agama secara menyeluruh. Dalam praktek guru-guru di sekolah Muhammadiyah juga berperan mendampingi siswa-siswa yang bermasalah, baik masalah sosial maupun masalah hukum.

Peran mulia tersebut terkadang tidak sebanding dengan pengorbanan guru, termasuk ketika menghadapi persoalan siswa yang bermasalah, terutama masalah hukum. Beberapa kasus justru beberapa pihak menyalahkan guru dalam memberikan sanksi kedisiplinan kepada siswa yang bermasalah. Hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama warga Muhammadiyah di Kabupaten Bantul agar proses Pendidikan di Muhammadiyah dan guru-guru di Muhammadiyah dapat bersikap professional dalam menghadapi siswa-siswa bermasalah. Selain itu, guru-guru di sekolah Muhammadiyah penting untuk dibekali pemahaman hukum yang baik, termasuk pola advokasi ketika guru dipersoalkan secara hukum oleh orang tua ataupun pihak-pihak tertentu.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, SH., M.Hum menyampaikan bahwa kenakalan remaja atau juvenile delinquency, merupakan istilah yang umum dikenal sebagai bentuk patalogis sosial pada remaja yang disebabkan pengabaian sosial. Kenakalan remaja memunculkan perilaku yang menyimpang. Kenakalan remaja dapat dibedakan menjadi kenakalan yang bukan tindak pidana dan kenakalan yang masuk dalam kategori tindak pidana. Hukum Pidana menyebut kenakalan Remaja sebagai  Anak yang berhadapan dengan Hukum. Namun tidak semua anak berhadapan dengan hukum adalah Anak Nakal ada juga korban dan saksi. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana dikenal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (Usia 12-18 Tahun). Anak yang menjadi korban tindak pidana (belum berusia 18 Tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (belum berusia 18 Tahun) yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan Ketua Tim Pengabdi Mukhtar Zuhdy, S.H., M.,H menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

  • Anak adalah anak yang telah berumur  12 (dua belas) tahun, tapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (anak yang berkonflik dengan hukum. (Psl. 1 (3) SPPA)
  • Perbuatan kenakalan anak/remaja (juvenile delinkuency) tidak selalu merupakan tindak pidana anak (juvenile crime), tapi tindak pidana anak pasti merupakan tindakan kenakalan remaja/anak (juvenile delinkuency)
  • Perlindungan Hukum bagi Anak Didik diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang kemudian di ubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 (1) :
  • Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
  • Pasal 9 (1.a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Perlindungan Hukum bagi Guru

Pasal 39 (1) UU No.14 thn 2005 ttg Guru dan Dosen :

  • Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  • (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

PP. No. 74 Tahun 2008 pasal 39 ayat 1 dan 2 :

  •  “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis, maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”. Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran, peringatan lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kode etik guru dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50 KUHP :

  •  menyatakan “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana” (Alasan Pembenar).

Problem Hukum Bagi Guru Dalam Pembinaan Anak Didik Bermasalah

UU No.35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak :

Pasal 54 (1) UU :

  • “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”

Pasal 76 G :

  • Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya.

Pasal 76 H :

  • Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.
  • “Klitih” pada awalnya bukan merupakan nomenklatur dalam ilmu hukum dan kriminologi, melaikan merupakan nomenklatur budaya lokal yang dikenal dalam lingkungan soaial khususnya di seantero wilayah Yogyakarta .
  • Klitih itu merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang baik sendiri maupun bersama-sama keluar dari rumah pada waktu malam hari yang tidak memiliki tujuan khusus, melainkan sekedar bersantai, menikmati suasana  malam hari, ngobrol ngalor ngidul, sambil menikmati minuman & makanan murah di suatu tempat yang tidak jauh dari rumahnya, biasanya di warung angkringan, kongko-kongko bahkan hingga sampi larut malam. 
  • Dalam perkembangannya, perbuatan klitih ternyata tidak sekedar keluar malam kongko-kongko di warung angkringan, melainkan telah banyak dicoreng oleh perilaku nakal yang sangat tercela, bahkan perbuatan kriminal.
  • Contoh perbuatan nakal & tercela yang banyak dilakukan dalam klitih, mabuk-mabukan, ngepil, narkotika, malak, ngamuk, merusak lingkungan, menganiaya bahkan ada yang membunuh orang lain. 

Hak anak dalam SPPA

  • diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  • dipisahkan dari orang dewasa;
  • memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  • melakukan kegiatan rekreasional;
  • bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
  • tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  • tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  • memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  • objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  • tidak dipublikasikan identitasnya;
  • memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
  • memperoleh advokasi sosial;
  • memperoleh kehidupan pribadi;
  • memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
  • memperoleh pendidikan;
  • memperoleh pelayananan kesehatan; dan
  • memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93 UU SPPA :

Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak dengan cara:

  • menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang;
  • mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
  • melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
  • berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
  • berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;
  • melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak;
  • melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *